Syarat dan Ketentuan Penggunaan

Portal Akun @jogjaprov.go.id

Berlaku sejak: 3 Oktober 2026 · Terakhir diperbarui: 10 Oktober 2026

1. Penerimaan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan portal Akun milik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY), termasuk seluruh layanan di dalamnya, aplikasi desktopnya, dan halaman yang dapat dibuka tanpa login seperti reset mandiri dan verifikasi sertifikat.

Dengan masuk ke portal atau menggunakan layanannya, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini beserta Pemberitahuan Privasi. Bila Anda tidak setuju, mohon tidak menggunakan portal.

2. Pengguna yang Berhak

  • Portal diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemda DIY yang memiliki akun @jogjaprov.go.id.
  • Akun email instansi, dinas, atau bidang digunakan oleh petugas yang ditunjuk instansinya dan tetap menjadi tanggung jawab instansi tersebut.
  • Fitur administrasi hanya untuk petugas yang diberi peran oleh pengelola portal.

3. Akun dan Keamanan

Sebagai pemilik akun, Anda wajib:

  • Menjaga kerahasiaan password, kode OTP, dan perangkat autentikasi dua faktor (2FA), serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk kepada petugas yang mengaku dari pengelola portal.
  • Tidak meminjamkan akun atau menggunakan akun milik orang lain.
  • Menjaga metode pemulihan — nomor HP, email cadangan, dan Telegram — tetap benar dan berada dalam penguasaan Anda.
  • Menggunakan password yang kuat sesuai kebijakan password portal dan segera menggantinya bila diduga bocor.
  • Segera melaporkan dugaan akses tidak sah atau penyalahgunaan akun melalui kanal bantuan.

Seluruh aktivitas yang dilakukan dengan akun Anda dianggap dilakukan oleh Anda dan tercatat dalam Audit Trail.

4. Penggunaan yang Diperbolehkan

Portal digunakan untuk keperluan kedinasan: mengelola akun, berkorespondensi melalui email dinas, menyusun agenda dan notula, mengelola tugas dan dokumen kerja, menerbitkan sertifikat kegiatan, melihat slip gaji, serta menjaga keamanan perangkat kerja. Penggunaan untuk keperluan pribadi yang wajar diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan ini dan peraturan yang berlaku.

5. Larangan

Pengguna dilarang:

  • Mencoba mengakses akun, data, atau fitur yang bukan haknya, termasuk menebak OTP, melewati 2FA, atau memanfaatkan celah keamanan.
  • Mengunggah atau menyebarkan malware, konten yang melanggar hukum, pornografi, ujaran kebencian, atau konten bermuatan SARA.
  • Membagikan informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia melalui tautan publik atau kepada pihak yang tidak berwenang.
  • Menggunakan portal untuk spam, penipuan, phishing, atau mengirim email massal di luar keperluan kedinasan.
  • Mengambil data secara otomatis (scraping), membebani layanan secara berlebihan, atau mengganggu ketersediaan portal.
  • Memalsukan identitas, nama penanda tangan, atau isi dokumen resmi.
  • Menonaktifkan, memodifikasi, atau mengelabui agent pemantauan keamanan pada perangkat yang terdaftar.

Celah keamanan yang Anda temukan dilaporkan kepada tim CSIRT Pemda DIY, bukan dieksploitasi atau disebarluaskan.

6. Konten dan Berbagi

  • Anda bertanggung jawab atas kebenaran dan kepatutan konten yang Anda buat, unggah, dan komentari. Konten yang dibuat untuk kedinasan merupakan bagian dari arsip kerja Pemda DIY.
  • Rekan yang Anda undang dapat membaca konten tersebut, dan Editor dapat mengubahnya. Pilih peran dengan cermat.
  • Tautan berbagi dapat dibuka oleh siapa pun yang memegangnya sesuai pengaturannya, dan page bertautan publik dapat muncul di mesin pencari. Anda bertanggung jawab atas tautan yang Anda terbitkan dan dapat mencabutnya kapan saja.
  • Pengelola portal dapat menurunkan atau menonaktifkan konten dan tautan yang melanggar ketentuan ini.
  • Chat hanya dipakai untuk komunikasi kedinasan. Jangan mengirim password, kode OTP, passphrase, atau rahasia lain lewat Chat, meskipun isi pesannya dienkripsi. Anda bertanggung jawab atas pesan yang Anda kirim, dan setiap anggota percakapan dapat membaca pesan tersebut. Pesan yang Anda hapus hilang permanen.

7. Dokumen Resmi dan Tanda Tangan Elektronik

  • Notula, daftar hadir, dan sertifikat kegiatan yang diterbitkan dari portal disusun dari data yang diisi penyelenggara. Penyelenggara bertanggung jawab atas kebenarannya sebelum dokumen diterbitkan atau ditandatangani.
  • Passphrase tanda tangan elektronik bersifat pribadi. Menandatangani melalui portal memiliki akibat yang sama dengan tanda tangan elektronik Anda di layanan aslinya, jadi tanda tangani hanya dokumen yang telah Anda periksa.
  • Tautan tanda tangan sertifikat hanya untuk penanda tangan yang ditunjuk dan tidak boleh diteruskan kepada orang lain.
  • Keaslian sertifikat kegiatan dapat diperiksa siapa pun melalui kode QR pada sertifikat.

8. Pemantauan Perangkat

Perangkat kerja yang didaftarkan dapat dipasangi agent pemantauan keamanan (EDR). Dengan memasang agent, Anda menyetujui pengumpulan data teknis perangkat sebagaimana dirinci dalam Pemberitahuan Privasi. Agent tidak membaca isi dokumen, file pribadi, atau komunikasi Anda. Temuan kerentanan pada perangkat Anda dapat ditindaklanjuti oleh tim keamanan Pemda DIY bersama Anda.

9. Integrasi Layanan Pihak Ketiga

Beberapa fitur terhubung dengan layanan di luar Pemda DIY, seperti WhatsApp dan Telegram untuk kode OTP, serta Google Calendar untuk menyalin agenda. Penggunaan layanan tersebut juga tunduk pada ketentuan penyedianya.

Google Calendar

Sinkronisasi Google Calendar bersifat sukarela dan hanya aktif bila Anda menghubungkan akun Google Anda sendiri. Judul, waktu, lokasi, deskripsi, pengingat, dan tautan agenda akan tersimpan di Google selama tersambung. Jangan menghubungkannya bila agenda Anda memuat informasi yang tidak boleh berada di luar sistem Pemda DIY, dan jangan menulis informasi rahasia pada deskripsi agenda. Anda dapat memutusnya kapan saja melalui tombol Putuskan.

10. Ketersediaan Layanan

Kami berupaya menjaga portal tetap tersedia, namun portal dapat terganggu karena pemeliharaan, gangguan jaringan, atau gangguan pada layanan yang terhubung. Fitur dapat ditambah, diubah, atau dihentikan sesuai kebutuhan layanan; perubahan yang terlihat oleh pengguna dicatat pada halaman Catatan Perubahan.

11. Pelanggaran dan Penangguhan

Bila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan ini atau ancaman terhadap keamanan sistem, pengelola portal dapat membatasi, menangguhkan, atau menonaktifkan akses akun maupun perangkat yang bersangkutan, menurunkan konten terkait, dan meneruskan temuan kepada atasan, instansi, atau pihak berwenang sesuai ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan.

12. Batasan Tanggung Jawab

Pemda DIY tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pengguna menjaga kerahasiaan akunnya, konten yang diunggah atau dibagikan pengguna, maupun gangguan pada layanan pihak ketiga di luar kendali Pemda DIY.

13. Hukum yang Berlaku

Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  • Pergub DIY Nomor 31 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).

14. Perubahan Ketentuan

Ketentuan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Tanggal pembaruan tercantum di bagian atas halaman, dan penggunaan portal setelah tanggal tersebut berarti Anda menyetujui ketentuan yang diperbarui.

15. Kontak

Pertanyaan terkait Syarat dan Ketentuan ini dapat disampaikan kepada tim Dinas Kominfo DIY melalui https://s.jogjaprov.go.id/discord-kominfo-diy.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta — Portal Akun @jogjaprov.go.id

Dokumen ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan penting diinformasikan melalui pengumuman di portal atau kanal resmi lainnya, dan tanggal pembaruannya tercantum di bagian atas.

Terdaftar Sistem Elektronik Komdigi, Nomor 1936